Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Gugatan Tidak Terbukti, PTUN Tolak Gugatan Rhoma Irama soal Partai Idaman
MEDIALOKAL.CO - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum. Menurut hakim, materi gugatan dan berkas bukti-bukti diajukan tetap tidak memenuhi syarat supaya KPU meloloskan mereka menjadi peserta pemilu 2019.
"Gugatan penggugat tidak terbukti dan beralasan hukum, maka gugatan hukum ditolak. Mengadili, menyatakan eksepsi tidak diterima dalam pokok sengketa. Menolak gugatan dalam hukum, menghukum penggugat bayar ke PTUN Rp985 ribu," kata Hakim Arief Pratomo saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Selasa (10/4).
Menurut hakim, Partai Idaman tidak menguraikan secara lengkap gugatannya. Maka dari itu, gugatan Partai Idaman dianggap tidak jelas. "Maka sangat berdasar pengadilan mengesampingkan gugatan penggugat," ujar Hakim Arief.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan mereka menggugat KPU karena tidak meloloskan partai itu sebagai salah satu peserta pemilu.
Rhoma menyatakan akan tetap membuat koalisi permanen buat mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019. Sikap ini, menurut dia, menunjukkan Partai Idaman adalah partai yang dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian.
Rhoma menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena tak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta pemilu. Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta pemilu.
Gugatan ke PTUN diajukan ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan Partai Idaman.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN. (*)
sumber : CNNIndonesia.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka